1.113 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan

Pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 008 Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Minggu (18/2/2024). (dokumentasi pribadi/andre)

Perludem: KPU Tak Belajar dari Penyelenggaraan Pemilu 2019

Lebih jauh Ihsan menyesalkan sikap penyelenggara pemilu yang seperti tidak belajar dari apa yang dilakukan penyelenggara sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Jadi harusnya mereka sudah punya bayangan, gambaran soal mitigasi apa yang harus dilakukan. Tapi ternyata mereka gagal memitigasi itu. Ya akhirnya tadi ribuan TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan. Jadi kalau mau dikatakan misalnya apakah memang ada penurunan soal perbaikan teknis administrasi? Tentu ada,” jelas Ihsan.

Terganggunya proses rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan oleh KPU merupakan dampak nyata pemungutan suara setelah 14 Februari. KPU dikhawatirkan tidak dapat menyelesaikan proses rekapitulasi itu sesuai tenggat yang ditetapkan dalam UU Pemilu. Kembali Ihsan Maulana.

“Bayangkan, harusnya tanggal 1 dan 2 di minggu ini proses rekapitulasi di tingkat kecamatan itu harusnya selesai. Tapi karena masih ada PSU, PSL, dan juga pemilu susulan, itu pasti akan terganggu proses rekapitulasi manual berjenjangnya. Maka akan berdampak juga secara bertingkat ke atas sampai dengan penetapan suara secara nasional. Padahal KPU harusnya 35 hari selesai dan mengumumkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional,” tambahnya.

Belum lagi jika KPU tidak serius melaksanakan PSU, PSS dan PSL; yang berpotensi membuat pemungutan suara jilid kedua.

“Dan ujungnya nanti khawatir akan bermuara ke Makam Konstitusi (MK) dan publik akan bertanya, ini gimana sebetulnya penyelenggaran pemilunya, sudah ada tenggat waktunya, KPU kapan harus selesai, tapi mereka tidak bisa menyelesaikan itu,” pungkasnya. [voa]

Jaringan: VOA

Total Views: 864

Pos terkait