KARIMUN, JurnalTerkini.id – Jeni Law Bun Hian alias Ahyan yang mengaku sebagai pemilik lahan perkebunan di kawasan Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, memberikan klarifikasi resmi sekaligus membantah keras opini yang beredar di media sosial dan media massa terkait keterlibatan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, dalam pusaran sengketa tanah miliknya.
Ahyan menegaskan bahwa isu yang menyeret nama Nurdin Basirun dalam konflik lahan tersebut adalah tidak berdasar, dan cenderung dipolitisasi.
“Saya merasa sangat tidak enak dan malu dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan Pak Nurdin Basirun. Saya tegaskan dengan sebenar-benarnya, masalah sengketa lahan ini murni urusan pribadi dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan beliau,” ujar Ahyan saat memberikan keterangan kepada awak media di Meral, Senin (13/7/2026).
Menanggapi foto atau informasi yang beredar mengenai kehadiran Nurdin Basirun di area perkebunan, Ahyan menjelaskan bahwa momen tersebut terjadi secara kebetulan. Waktu itu, tutur dia, Nurdin memang sedang dalam perjalanan dinas atau kunjungan politik menuju Pulau Belat menggunakan kapal. Karena searah, Ahyan ikut menumpang di kapal yang sama untuk menuju kebunnya di Penarah.
Sebagai kolega, Ahyan kemudian mengajak Nurdin Basirun beserta rombongan lain untuk mampir sejenak melihat perkebunannya. Kehadiran Nurdin di sana juga disambut biasa oleh warga setempat dan salah satu anak mandor kebun bernama Atan, dengan agenda santai minum kopi bersama.
“Tujuan saya mengajak Pak Nurdin ke kebun murni untuk meminta pandangan beliau. Mana tahu ada investor yang berminat mengembangkan potensi daerah perkebunan di Kepri ini. Jadi, kehadiran beliau di sana murni dalam konteks mendukung pengembangan investasi daerah, bukan ikut campur dalam urusan sengketa,” tambah Ahyan.
Terkait tuduhan ucapan “orang kecil jangan lawan orang besar” yang diklaim membuat keluarga terlapor ketakutan, Ahyan meluruskan bahwa suasana pertemuan saat itu berlangsung kasual diisi dengan minum kopi bersama.
Di lokasi tersebut, kata dia, Nurdin Basirun justru mengingatkan semua pihak secara bijak agar tidak tamak dan menghormati legalitas hukum yang berlaku. Ahyan juga menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan di depan saksi saat itu murni berupa surat kuasa penjagaan lahan kepada Pak Asparoni, bukan dokumen terkait aktivitas pertambangan.





