KARIMUN, JurnalTerkini.id – Jeni Law Bun Hian alias Ahyan yang mengaku sebagai pemilik lahan perkebunan di kawasan Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, memberikan klarifikasi resmi sekaligus membantah keras opini yang beredar di media sosial dan media massa terkait keterlibatan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, dalam pusaran sengketa tanah miliknya.
Ahyan menegaskan bahwa isu yang menyeret nama Nurdin Basirun dalam konflik lahan tersebut adalah tidak berdasar, dan cenderung dipolitisasi.
“Saya merasa sangat tidak enak dan malu dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan Pak Nurdin Basirun. Saya tegaskan dengan sebenar-benarnya, masalah sengketa lahan ini murni urusan pribadi dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan beliau,” ujar Ahyan saat memberikan keterangan kepada awak media di Meral, Senin (13/7/2026).
Menanggapi foto atau informasi yang beredar mengenai kehadiran Nurdin Basirun di area perkebunan, Ahyan menjelaskan bahwa momen tersebut terjadi secara kebetulan. Waktu itu, tutur dia, Nurdin memang sedang dalam perjalanan dinas atau kunjungan politik menuju Pulau Belat menggunakan kapal. Karena searah, Ahyan ikut menumpang di kapal yang sama untuk menuju kebunnya di Penarah.
Sebagai kolega, Ahyan kemudian mengajak Nurdin Basirun beserta rombongan lain untuk mampir sejenak melihat perkebunannya. Kehadiran Nurdin di sana juga disambut biasa oleh warga setempat dan salah satu anak mandor kebun bernama Atan, dengan agenda santai minum kopi bersama.
“Tujuan saya mengajak Pak Nurdin ke kebun murni untuk meminta pandangan beliau. Mana tahu ada investor yang berminat mengembangkan potensi daerah perkebunan di Kepri ini. Jadi, kehadiran beliau di sana murni dalam konteks mendukung pengembangan investasi daerah, bukan ikut campur dalam urusan sengketa,” tambah Ahyan.
Terkait tuduhan ucapan “orang kecil jangan lawan orang besar” yang diklaim membuat keluarga terlapor ketakutan, Ahyan meluruskan bahwa suasana pertemuan saat itu berlangsung kasual diisi dengan minum kopi bersama.
Di lokasi tersebut, kata dia, Nurdin Basirun justru mengingatkan semua pihak secara bijak agar tidak tamak dan menghormati legalitas hukum yang berlaku. Ahyan juga menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan di depan saksi saat itu murni berupa surat kuasa penjagaan lahan kepada Pak Asparoni, bukan dokumen terkait aktivitas pertambangan.
Fokus Laporan ke Kapolda: Perusakan Pohon dan Bangsal Tua
Lebih lanjut, Ahyan menjelaskan bahwa laporan hukum yang saat ini sedang diproses oleh pihak Kepolisian Daerah (Kapolda) berfokus pada dugaan tindakan pidana perusakan materiil di atas lahan miliknya, bukan sengketa kepemilikan dengan orang asing seperti yang diembuskan di media sosial.
Pihak yang dilaporkan ke pihak berwajib adalah At (anak dari mantan mandor kebun, Yap Nem Ming alias Ameng), atas dugaan perusakan lingkungan berupa penebangan liar lebih dari 40 pohon berukuran besar di area kebun, serta pengrusakan rumah mansal tua bersejarah yang sudah berdiri ratusan tahun. Rumah bangsal tersebut awalnya dibangun oleh pemilik pertama bernama Johan (Pua Dji Hai) alias Ahai, warga negara Indonesia yang meninggal dunia saat berobat di Singapura pada 1974.
Ahyan juga mematahkan klaim sepihak dari pihak hukum terlapor yang menyatakan lahan 112 hektare tersebut adalah milik warga negara Singapura bernama Lim Hong Mok. Berdasarkan dokumen legal yang dimilikinya, lahan tersebut berbatasan langsung (bersempadan) dengan lahan milik Lim Hong Mok.
Ahyan menegaskan kepemilikan tanahnya adalah sah secara hukum berdasarkan transaksi jual beli resmi pada tahun 2010 dan serah terima fisik pada tahun 2011 dari ahli waris tunggal Johan, yaitu Junaidi (Ati). Seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat jual beli, surat keterangan mantan kepala desa, hingga tanda tangan mantan camat, telah diperiksa dan dinyatakan valid oleh penyidik kepolisian.
“Laporan saya ke Kapolda murni karena adanya perusakan kebun dan intimidasi terhadap pekerja saya yang dilakukan oleh Atan dan istrinya. Saya berharap semua pihak melihat kasus ini berdasarkan fakta hukum yang objektif di lapangan, bukan berdasarkan rumor atau berita bohong yang beredar di media sosial,” pungkas Ahyan.
Proses pemeriksaan di tingkat Kapolda saat ini masih terus berjalan, di mana pihak pelapor beserta saksi-saksi kunci telah selesai memberikan keterangan, dan kini kepolisian sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. (rdi)





