Masuk Ranah Hukum, Saksi Sejarah Tegaskan Status Kepemilikan Lahan Perkebunan di Desa Penarah Karimun

kadir saksi lahan ahyan di penarah
Kadir, mantan kepala dusun di Desa Penarah menjelaskan asal-usul lahan perkebunan yang menjadi objek perkara perusakan yang dilaporkan Jeni Law Bun Hian alias Ahyan (JurnalTerkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Asal-usul lahan perkebunan sekitar 115 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun menemui titik terang setelah sejumlah tokoh masyarakat, mantan pekerja, dan kerabat dekat memberikan kesaksian sejarah terkait asal-usul tanah tersebut.

Lahan mencapai 115 hektare itu menjadi objek laporan ke Polda Kepri oleh seorang warga Karimun, Jeni Law Bun Hian alias Ahyan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kesaksian para tokoh lokal, lahan tersebut secara historis merupakan milik murni dari Ahai alias Johan yang kemudian diwariskan kepada putranya, Djunaidi, sebelum akhirnya dialihkan kepemilikannya secara sah kepada Jeni Law Bun Hian alias Ahyan.

Baca juga: Sengketa Lahan di Penarah Murni Masalah Perusakan, Pemilik Tanah Bantah Keterlibatan Mantan Gubernur Nurdin Basirun

Mantan Kepala Dusun sekaligus anak dari pekerja kebun tertua di lokasi tersebut, Kadir, mengklarifikasi bahwa posisi Ameng di lahan tersebut sejak 1975 murni bertindak sebagai mandor, bukan sebagai pemilik atau mitra bagi hasil lahan.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada kerja sama bagi hasil kepemilikan antara pemilik lahan dengan Ameng. Sejak orang tua saya bekerja di sana pada 1975, kami mengetahui bahwa Pak Ameng bertugas sebagai mandor yang mengontrol pekerja, mengumpulkan hasil sadapan, dan mendistribusikan upah,” ujar Kadir di Karimun, Rabu (15/7/2026).

Kadir menjelaskan, pada 2010, Ameng sendiri telah menyosialisasikan kepada para pekerja mengenai rencana pengalihan kepemilikan lahan dari Djunaidi kepada Ahyan.

Baca juga: Mantan Kades Penarah Buka Suara: Peralihan Lahan Djunaidi ke Ahyan 100% Prosedural, Tudingan Tanda Tangan Palsu Tidak Benar

“Setiap kali mendatangi tempat penggilingan karet, Ameng menyampaikan kepada kami bahwa kebun tersebut telah dijual kepada Jeni Law (Ahyan-red). Kami para pekerja saat itu merupakan saksi bahwa lahan tersebut memang telah beralih kepemilikan,” tambahnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus tetangga batas lahan, Akau, turut memperkuat status kepemilikan tersebut. Menurut dia, hubungan Atan dan Memei (anak mendiang Ameng) tidak memiliki dasar hukum atau hak waris atas lahan tersebut.

Total Views: 46

Pos terkait