KARIMUN, JurnalTerkini.id — Pihak manajemen PT Barokah Baswara Abadi (BBA) menegaskan bahwa aktivitas pembersihan sedimentasi yang akan dilaksanakan perusahaan di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berbeda dengan aktivitas penambangan pasir laut.
Direktur PT BBA Andrew Buntoro di Karimun, Senin, meluruskan isu yang berkembang di masyarakat yang menyamakan pembersihan sedimentasi dengan penambangan pasir laut yang dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah pendangkalan di dasar laut agar alur pelayaran tidak terganggu. Langkah ini sekaligus menjaga ekosistem pesisir dan perikanan agar tidak rusak oleh endapan sedimentasi,” ujar Andrew.
Menurut dia, endapan sedimentasi yang dibiarkan tanpa dibersihkan dapat memicu sejumlah dampak negatif, seperti matinya terumbu karang dan hutan bakau (mangrove) akibat air keruh, hingga pergeseran muara yang mengubah bentuk garis pantai. Hal tersebut dinilai dapat menyulitkan nelayan saat melaut.
Selain itu, pendangkalan laut juga berpotensi memicu banjir rob di wilayah pesisir serta mengganggu aktivitas pelayaran dan bongkar muat kapal akibat sulit bersandar.
“Kami pastikan bahwa kegiatan pembersihan sedimentasi ini tidak akan merusak laut serta merugikan nelayan. Jarak, batasan, serta komposisi sedimentasi yang dibersihkan sudah sesuai dengan aturan pemerintah,” kata Andrew menambahkan.

Terkait legalitas, Andrew memastikan PT BBA telah mengantongi sejumlah perizinan resmi sebelum memulai operasi. Perizinan tersebut di antaranya surat Persetujuan Rencana Lokasi (PRL) Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk lokasi prioritas Pulau Buru.





