1.113 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan

Pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 008 Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Minggu (18/2/2024). (dokumentasi pribadi/andre)

Perludem: “Human Error” Penyebab Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan

Ihsan Maulana, peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai salah satu faktor mengapa KPU melakukan PSU, PSS dan PSL karena human error. Menurutnya, KPU gagal dalam melakukan mitigasi risiko dan minimnya pengetahuan terhadap teknis administrasi kepemiluan.

Bacaan Lainnya

“Saya ambil contoh, kisruh pemilu di Kuala Lumpur itu kenapa diulang, karena daftar pemilih yang ditetapkan oleh PPLN bermasalah yang akhirnya KPU memberhentikan PPLN di Kuala Lumpur. Atau misalnya di beberapa daerah, pemungutan suara ulang itu juga karena KPU-nya gagal untuk memahami mana sebetulnya pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya sebagai DPP, atau DPTB, atau DPK, atau juga pemilih yang sebetulnya tidak berhak memilih, tapi menggunakan hak pilihnya,” ungkap Ihsan.

Meski begitu, Ihsan menekankan bahwa permasalahan yang terjadi dalam pemilu 2024 ini tidak bisa dibandingkan dengan pemilu di 2019, karena pada waktu itu KPU pertama kali melakukan pemilu serentak; yang justru lebih baik persiapannya.

“Artinya kalau dalam pemahaman publik, harusnya KPU jauh lebih siap. Apalagi undang-undangnya sama, kerumitan penyelenggaraan pemilunya sama. Dan kalau kita lihat komisioner KPU dan Bawaslu RI hari ini sebagian besar adalah mereka yang melaksanakan pemilu dengan lima surat suara di tahun 2019,” tuturnya.

Total Views: 862

Pos terkait