Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret
Dalam kesempatan ini, Hasyim menyebut rencana pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, termasuk ke dalam kategori luar biasa. Hal tersebut karena PSU di Kuala Lumpur harus digelar melebihi batas waktu 10 hari setelah pemungutan suara.
“Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa,” tuturnya tanpa merinci lebih lanjut.
Ditambahkannya, saat melangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) banyak yang harus dipersiapkan mulai dari pemutakhiran data ulang daftar pemilih, hingga kesiapan logistik. Dalam banyak kasus seringkali rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan PSU di sebuah TPS datang sehari sebelum pelaksanaan (H minus 1), atau bahkan setelah batas akhir sepuluh hari setelah pemungutan suara. Oleh karena itu dalam beberapa kasus, ketentuan perundang-undangan mengenai batas waktu maksimum PSU tidak berlaku.
“Itu sudah kita bicara dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena mulai dari pemutakhiran data pemilih,” ujar Hasyim.
KPU berencana melakukan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9-10 Maret dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasyim berharap pada 12 Maret sudah didapatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPLN Kuala Lumpur, untuk melengkapi laporan rekapitulasi untuk pemilu luar negeri.





