Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan dua orang tersangka berinisial M dan Dj atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan/atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.
M yang merupakan Kades Sugie dan Dj selaku tokoh masyarakat setempat dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Kairmun, Rabu (29/10/2025) sore.

“Keduanya ditahan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyimpulkan adanya cukup bukti untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono dalam keterangan persnya.
Kajari menjelaskan, kasus ini berawal pada akhir 2023, saat seorang investor membutuhkan lahan di Desa Sugie untuk rencana kegiatan usaha. Kala itu, tersangka Dj berinisiatif mengajak kelompok masyarakat di Sugie untuk mengurus Surat Alas Hak Sporadik.
Dj kemudian mengajukan permohonan penerbitan surat tersebut kepada tersangka M, yang menjabat sebagai kepala desa. Meskipun sempat terjadi masalah pribadi, tersangka M akhirnya bersedia menerbitkan Sporadik setelah diiming-imingi janji keuntungan oleh Dj melalui saksi Salim.
“Penerbitan 44 Sporadik tersebut dilakukan tanpa proses yang sah,” katanya.
Dia mengungkapkan, tersangka M menerbitkan surat tanpa melakukan verifikasi dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku. Penerbitan Sporadik dilakukan tanpa pencatatan pada buku register secara sah10.









