Ady Hermawan Menyoroti Terkait Penimbunan Solar Subsidi di Karimun

Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan (tengah). (foto: yra)
Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan (tengah). (foto: yra)

Ketiga orang tersangka diamankan, yakni tersangka EH selaku pemilik truk dan tersangka, MS dan YS sebagai sopir.

Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam aksi penimbunan oleh ketiga tersangka tersebut.

Bacaan Lainnya

Begitu juga terhadap nama-nama pembeli BBM subsidi solar dari buku rekapan penjualan milik tersangka.

Ketiga tersangka dikenai pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 60 miliar. (YRA)

Baca juga: Kerjasama BUP-TPR Dinilai Janggal, Ady Hermawan: Bagi Hasilnya Tidak Rasional

Total Views: 348

Pos terkait