Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Iskandarsyah memastikan hingga saat ini belum ada satu pun izin resmi yang diterbitkan pemerintah terkait aktivitas pengelolaan sedimen pasir laut di perairan Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Hal tersebut disampaikan Iskandarsyah saat menggelar dialog terbuka bersama sekitar 200 warga dan kelompok nelayan di halaman Kantor Camat Buru, Jumat (31/7/2026).

“Posisi pemerintah daerah sangat jelas, kita berdiri sebagai jembatan bagi masyarakat. Saya pastikan belum ada izin yang terbit. Jadi, silakan para nelayan kembali melaut dengan tenang,” kata Iskandarsyah.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Karimun hadir sebagai fasilitator untuk merangkum dan meneruskan seluruh masukan warga pesisir ke pemerintah pusat.
Sebagai langkah konkret, Iskandarsyah menginstruksikan perwakilan nelayan dan tokoh masyarakat untuk segera menyusun dokumen resmi yang memuat aspirasi tertulis penolakan atau keberatan warga.
Ia menekankan agar dokumen tersebut dilengkapi dengan argumentasi yang kuat, logis, dan faktual mengenai alasan rencana aktivitas pengelolaan sedimentasi di kawasan perairan Pulau Buru perlu ditiadakan.
“Biar kami di pemerintahan yang memfasilitasi penyampaian aspirasi ini ke pusat. Saya berkomitmen mengawal dokumen argumentasi masyarakat tersebut ke kementerian terkait,” ujanya.
Langkah pengawalan langsung ke kementerian tersebut dilakukan agar pemerintah pusat dapat memahami kondisi faktual di lapangan serta alasan warga dalam menjaga ruang hidup dan ekosistem perairan tempat mereka menggantungkan mata pencaharian. (*/rdi)





