Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara “Inkracht”, 4 Kilo Sabu Hingga Pil Ekstasi Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti perkara narkoba di Kejaksaan Negeri Karimun
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Andhy Hermawan Bolifaar memusnahkan barang bukti narkoba dalam pemusnahan barang bukti 100 perkara selama periode sekitar satu tahun yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Karimun, Senin (1/9/2026). (JurnalTerkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti hasil penanganan tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (1/9/2026).

Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara yang dihimpun selama kurun waktu hampir satu tahun terakhir, terhitung sejak pemusnahan terakhir pada September 2025 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Andhy Hermawan Bolifaar menyampaikan bahwa dari total 100 perkara tersebut, terdiri atas 95 perkara Tindak Pidana Umum dan 5 perkara Tindak Pidana Khusus.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang sudah inkracht sepanjang hampir satu tahun terakhir, sejak September 2025 hingga sekarang,” ujar Kajari Karimun di lokasi kegiatan.

Adapun rincian barang bukti perkara narkotika yang paling mendominasi terdiri dari shabu sebanyak 4.013,64 gram (lebih dari 4 kilogram) dari 50 perkara, ganja sebanyak 152,84 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 57,05 gram.

Pemusnahan barang bukti perkara narkoba di Kejaksaan Negeri Karimun
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Andhy Hermawan Bolifaar memusnahkan barang bukti narkoba dalam pemusnahan barang bukti 100 perkara selama periode sekitar satu tahun yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Karimun, Senin (1/9/2026). (JurnalTerkini.id/rusdi)

Selain kasus narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 11 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 7 perkara, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/Pekerja Migran Ilegal) sebanyak 3 perkara, serta 5 perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait Kepabeanan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, telepon genggam (handphone), serta barang tangkapan lainnya.

Barang bukti berupa narkoba seperti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus air mendidih, sedangkan barang bukti lainnya dengan cara dibakar.

Dari 100 perkara yang ditangani tersebut, diperkirakan melibatkan sedikitnya 100 orang tersangka atau lebih.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti perkara tersebut Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, Pj Sekda Karimun Sularno, Ketua Pengadilan Negeri, Danlanal, Dandim dan pejabat lainnya. (rdi)

Pos terkait