Sengit! Aksi Kejar-Kejaran Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta Rokok Ilegal

Kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter setelah diamankan BC Kepri (Dokumentasi pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI serta Polda Kepulauan Riau melumpuhkan sebuah kapal asing penyelundup 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal usai aksi kejar-kejaran di perairan utara Tanjung Parit, Kepulauan Riau.

Penghentian kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, tersebut berlangsung sengit pada Senin (17/8) sore, setelah petugas mengepung sarana pengangkut yang bergerak dari Selat Malaka menuju Selat Singapura itu.

Bacaan Lainnya

Informasi dihimpun, ini berawal dari analisis intelijen gabungan awal Agustus 2026 yang mendeteksi anomali pergerakan kapal target. Diduga kuat kapal tersebut melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika sebelum masuk perairan Indonesia.

Armada Satgas Patroli Laut Bea Cukai yang mengerahkan delapan kapal patroli antara lain, Satgas BC 20011, BC 30005 , BC 1410, BC 1305, kemudian disusul oleh BC 15041, BC 15020, BC 1610, dan BC 11002. Dan operasi ini melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.

Tim patroli berhasil memotong alur pelayaran MV Ocean Porter sekitar pukul 14.30 WIB. Kapal target sempat berupaya menghindar sebelum akhirnya berhasil dirapatkan dan dikuasai petugas pada pukul 18.00 WIB.

Kapal beserta 10 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar kemudian ditarik di bawah pengawalan ketat menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan mendalam menggunakan pemindai backscatter x-ray dan unit anjing pelacak (K-9).

Dari hasil penggeledahan di ruang palka tersembunyi, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan yang teruji positif mengandung methamphetamine (sabu cair) dengan berat bruto sekitar 2,6 ton.

Selain narkotika, tim gabungan membongkar kontainer ukuran 40 kaki berisi 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai merek GD asal Tiongkok bernilai Rp3,91 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,46 miliar.

Penindakan atas peredaran sabu cair dalam jumlah besar tersebut diperkirakan menyelamatkan 13 juta jiwa sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp25,9 triliun.

Saat ini seluruh ABK beserta barang bukti ditahan di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan penyelundupan narkotika internasional.

Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal.Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara. (rdi)

Pos terkait