Kerjasama BUP-TPR Dinilai Janggal, Ady Hermawan: Bagi Hasilnya Tidak Rasional

Sidak lintas komisi DPRD Karimun terkait kerja sama operasional (KSO) antara Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) milik Pemkab Karimun, PT Karya Karimun Mandiri dengan perusahaan swasta PT Terminal Parit Rempak.
Sidak lintas komisi DPRD Karimun terkait kerja sama operasional (KSO) antara Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) milik Pemkab Karimun, PT Karya Karimun Mandiri dengan perusahaan swasta PT Terminal Parit Rempak.

Karimun,JurnalTerkini.id – Komisi II dan III DPRD Kabupaten Karimun melakukan inspeksi dadakan (sidak) lintas komisi ke Kantor Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Karimun PT Karya Karimun Mandiri (KKM) di Parit Rempak, Kecamatan Meral, Selasa (3/8/2021).

Sidak yang dilakukan oleh para legislator itu, untuk menyoroti kerjasama yang dilakukan oleh BUP milik Pemkab Karimun dalam hal ini PT KKM dengan PT Terminal Parit Rempak (PT.TPR).

Bacaan Lainnya

Adapun kerja sama yang disoroti tersebut terkait nilai perjanjian kerjasama antara BUP dan PT TPR yang dinilai tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun.

Hal tersebut lantaran nilai bagi hasil dari kerjasama yang dilakukan itu, justru lebih besar PT. TPR dibanding BUP sebagai perusahaan milik daerah.

“Bagi hasilnya tidak rasional, pemerintah daerah dalam hal ini adalah BUP hanya mendapatkan 7,5 persen dan PT.TPR mendapatkan 92,5 persen,” ujar Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan saat melakukan sidak ke kantor BUP, Parit Rempak Meral, Selasa (3/8/2021).

Ady menjelaskan, bahwa kerja sama yang dilakukan selama ini belum membuahkan hasil. Bahkan, saat pihaknya menanyakan ke BUP tentang jumlah investasi yang sudah dikeluarkan oleh PT TPR, datanya sampai sekarang belum ada.

“Maka, kita harus lihat besaran investasi dan besaran dari hasil yang didapat akan datang. Berapa kontribusi dari perjanjian yang terdahulu, kalau Rp. 30 Miliar nilai kerjasamanya, saat ini sudah sejauh mana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ady mengatakan, pihaknya meminta agar BUP atau PT KKM dapat merevisi dan mengevaluasi kerja sama dengan PT. TPR sesuai surat edaran Bupati Karimun per tanggal 25 Mei 2021.

“Kerjasama antara PT KKM dengan PT TPR harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada September, jangan sampai nanti kita sedikit mendapatkan keuntungan atau tidak untung sama sekali,” kata Ady.

“Perjanjian yang lama hanya 7.5 persen saja yang didapat dari TPS dan bongkar muat. Sementara, PT TPR dapat 92,5 persen. Jadi, sudah berapa dana investasi yang direncanakan dari Rp30 miliar, kita pun harus tahu nilai tersebut yang mana saja,” tambahnya.

Total Views: 605

Pos terkait