Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Empat Kasus

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba dari 4 kasus di Mapolres Karimun, Senin (1/9/2026). (JurnalTerkini.id/rusdi)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba dari 4 kasus di Mapolres Karimun, Senin (1/9/2026). (JurnalTerkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id — Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika hasil penindakan di empat lokasi berbeda di Mapolres Karimun, Senin (1/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ratusan gram sabu-sabu serta belasan gram ganja.

Pemusnahan dengan cara direbus dalam air mendidih ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Bacaan Lainnya

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun Inspektur Polisi Dua (Ipda) Jackson Marpaung mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan dari empat penindakan tersebut mencakup sekitar 300 gram sabu-sabu dan 14,33 gram ganja.

Adapun rincian empat Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap yakni, pertama; LP Nomor 31/VIII/2026 (8 Agustus 2026) Penindakan di Pelabuhan Terminal Feri Internasional Tanjung Balai Karimun yang berkoordinasi dengan Bea Cukai. Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 198,03 gram dari tiga orang tersangka.

Kedua; LP B Nomor 34/VIII/2026 (15 Agustus 2026) Penindakan di atas kapal penumpang SB Satria Express yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Berlian, Jalan Sudirman, Desa Urung, Kecamatan Kundur Utara. Berkat sinergi bersama TNI Angkatan Laut, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 46,95 gram dari satu orang tersangka.

“Dapat kami sampaikan bahwa penindakan yang terakhir kali ini, ini berkat kerja sama antara Bea Cukai dan Imigrasi dan Satresnarkoba Polres Karimun, sehingga dapat melakukan penindakan dan didapat BB sabu-sabu seberat 110,92 gram,” kata Iptu Jackson Marpaung.

Ketiga; LP A Nomor 26/VIII/2026 (19 Agustus 2026) Penindakan mandiri oleh Satresnarkoba Polres Karimun di kawasan Tebing. Dari lokasi ini, petugas menyita ganja seberat 14,33 gram dengan satu orang tersangka.

Dan keempat; LP A Nomor 28/VIII/2026 (25 Agustus 2026) Penindakan di Terminal Feri Internasional Tanjung Balai Karimun hasil kolaborasi Satresnarkoba Polres Karimun, Bea Cukai, dan Imigrasi. Petugas menyita sabu-sabu seberat 110,92 gram dari satu orang tersangka.

Dari total keseluruhan penindakan tersebut, rincian jumlah barang bukti yang resmi dimusnahkan adalah 183,96 gram, 11,89 gram, 36,95 gram, dan 192 gram. Sementara sebagian kecil sampel disisihkan untuk pengujian laboratorium serta kebutuhan barang bukti di persidangan.

Secara keseluruhan, polisi menetapkan enam orang tersangka dari empat kasus tersebut, di mana mayoritas merupakan warga lokal Kabupaten Karimun. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1), serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup. (rdi)

Pos terkait