Selang satu hari, yaitu pada 6 November 2020 petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap S, aksinya tersebut ternyata dikendalikan oleh R yang merupakan napi di Lapas Bengkalis. Pada 7 November, petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan R dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan.
Sabu 33 Kg Asal Malaysia Diungkap BNNP Kepri
Pada Senin, 9 November 2020, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dari Malaysia.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri untuk melakukan patroli laut. Sekira pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510 petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan akan tetapi speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga terjadi kejar-kejaran.
Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboatnya tetap berjalan, karena petugas telah melihat ada barang bukti narkotika di dalam speedboat tersebut sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti.
Ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti sabu seberat 33 bungkus seberat kurang lebih 33 kg, sedangkan speedboat tersebut tenggelam.





