Jakarta, JurnalTerkini.id – Di masa pandemi Covid-19, peredaran narkoba di Indonesia tetap marak. Untuk menekan supply narkoba terutama dari jalur laut, BNN bersama dengan Korps Polairud Baharkam Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai serta TNI bersinergi melalui Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020.
Dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020 tim gabungan berhasil mengungkap lima kasus berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang dengan total barang bukti sabu seberat 85,54 kg, 10 bungkus ekstasi berisi 50 ribu butir seberat 23,11 kg, dan ganja sebanyak 29 paket seberat 30 gram.
Berikut ini kronologi kasus yang berhasil diungkap oleh tim gabungan :
Kasus 52 Kg Sabu di Bengkalis
Berawal dari informasi dan data intelijen tentang pengiriman narkoba dari Pantai Klebang Malaysia ke Dumai, BNN RI bersama dengan Bea Cukai Dumai Riau, POMAL Dumai melaksanakan operasi gabungan dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC TMP B Dumai.
Dengan armada kapal patroli BC-15019, tim gabungan melihat pergerakan speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi pada 5 November 2020 di sekitar Pantai Tenggayun, Bengkalis, Riau. Tim patroli langsung melakukan pengejaran. Dari pantauan tim di lapangan, target masuk ke Sungai Telaban Kecil daerah Bengkalis, dan dua pelaku terlihat melompat dari speedboat dan melarikan diri ke hutan bakau.
Meski para pelaku kabur, namun petugas berhasil menyita sabu seberat ±52 kg dari kapal yang dikemudikan pelaku. Selain itu, barang bukti lainnya seperti identitas dan ponsel juga berhasil diamankan.