Hasil Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020 BNN-Polair-Bea Cukai

BNN, Polair dan Bea Cukai menggelar rilis hasil Operasi Laut Interdiksi 2020. (foto: istimewa)
BNN, Polair dan Bea Cukai menggelar rilis hasil Operasi Laut Interdiksi 2020. (foto: istimewa)

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksi tersebut atas perintah SH alias Mong yang berada di dalam Lapas Barelang, Batam. Tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan Mong.

Ekstasi seberat 23,11 Kg Diungkap di Aceh Utara

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Seunudon kab Aceh Utara yang, Tim gabungan melakukan penyelidikan di wilayah Seunudon kabupaten Aceh Utara .

Pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekitar Pukul 16.30 di Pantai Ungu Lhok Puuk Desa matang Puntong kec. Seunudon, Aceh Utara telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial I dan Z. Keduanya mengakui telah telah meminjamkan boat oskadonnya untuk mengangkut narkotika jenis ekstasi dari perairan Malaysia menuju perairan Seunudon.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 16 Nopember 2020 sekira pukul 04.15 WIB, tim berhasil menangkap tsk R dengan barang bukti ekstasi yang sebelumnya sudah ditanam di dekat kandang ayam di belakang rumahnya.

Jumlah total bukti ekstasi sebanyak 50 ribu butir seberat 23,11 kg tersebut diterima dari tersangka N. Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim menangkap A dan G.

(Barang bukti dan tersangka masih berada di Aceh, besok rencananya dibawa ke Jakarta)

Pos terkait