Kasus ABK Bawa Ganja 30 Gram Diserahkan Ke Polda Sumut
Pada Tanggal 17 November 2020 sekira pukul 18.10 WIB, Kapal Polisi Tekukur 5010 melaksanakan patroli laut dalam operasi Laut Interdiksi Terpadu dan melakukan pemeriksaan terhadap KM.makmur Indah yang berawakan 28 ABK di perairan Selat Malaka dengan titik kordinat 03°58’12” LU – 098°44’34” BT. Dari hasil pemeriksaan oleh tim BNN, Pol Air dan K9 ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan ABK di dalam bungkusan rokok dan plastik. Atas temuan tersebut kemudian tim menurunkan K9 untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan kembali narkotika jenis ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.
Saat dilakukan interogasi terhadap 6 (enam) ABK berinsial S,A,MZ,SS,IS,AM, mereka mengaku membawa 29 paket ganja seberat 30 gram tersebut untuk digunakan. Selain ganja, petugas juga menyita sabu seberat 0,3 gram dari pelaku.
Selanjutnya Tim Gabungan membawa KM.Makmur Indah beserta 28 ABK untuk diamankan ke pelabuhan penumpang Bandar Deli Belawan dan selanjutnya dilakukan serah terima dengan Penyidik Polair Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
(Barang bukti dan tersangka tidak dihadirkan, karena penyidikan diserahkan ke Polda Sumut). (Rilis Humas BNN)






