Pamekasan, Jurnal Terkini – Sidang perkara perdata sengketa tanah Nenek Bahriyah dan Sri Suhartatik kembali dilanjut. Selasa, 7/5/24.
Hari ini, pihak Nenek Bahriyah kembali menghadirkan saksi yaitu mantan Lurah Gladak Anyar Kec. Kota Pamekasan, Syarif Usman yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pidana sengketa tanah.
Syarif Usman menjabat sebagai Lurah sejak 2015 s.d 2017, ia menjelaskan bahwa pada januari 2016 pihak Bahriyah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat.
“Seingat saya, waktu itu dari pihak Bu Bahriyah mengajukan permohonan yang didalamnya terdiri beberapa dokumen, salah satunya SPPT tahun 2015,” jelasnya dihadapan majlis hakim PN Pamekasan.
Menurut Usman, sebelum kemelut ini meruncing, pihaknya sempat melakukan mediasi antara pihak Nenek Bahriyah dengan Keluarga Sri Suhartatik. Namun langkahnya tidak membuahkan hasil.
“Pada waktu itu saya tidak bisa meneruskan mediasi karena keduanya saling adu mulut, jadi saya meminta kepada kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Disamping itu, Usman menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia ketahui, bahwa hutang yang dari awal dijadikan dasar tanah milik Nenek Bahriyah disertifikat oleh H. Fathollah Anwar tersebut tidak ada kaitannya dengan tanah yang saat ini disengketa.
“Hutang tersebut tidak ada kaitannya dengan tanah yang saat ini disengketa,” pungkasnya. (Fiki)






