Pamekasan, Jurnal Terkini – Kasus Sengketa tanah Nenek Bahriyah dengan Sri Suhartatik, yang saat ini dipra peradilkan di Pengadilan Negeri Pamekasan temui babak baru. Selasa, 7/5/24.
Sri Suhartatik alias Titik, Lewat pengacaranya Sulaisi Abdurrazak, beberapa waktu lalu sempat membeberkan empat point janggal baginya.
Menurut Sulaisi, bahwa pihak Bahriyah tidak mengantongi Letter C 2208, soal umur, dan soal pembagian hibah, serta pemalsuan dokumen SPPT tahun 2016.
Pernyataan tersebut sempat menghebohkan Kabupaten Berjuluk Bumi Gerbang Salam, Pamekasan.
Menanggapi hal itu, Ach. Supyadi memilih diam tanpa merespon panjang lebar prihal pernyataan kuasa hukum rivalnya tersebut.
“Saya, no comment, intinya pernyataan kuasa hukum sebelah itu prematur, tunggu hasil putusan PN Pamekasan,” katanya singkat.
Supyadi dari awal memang tidak merespon prihal perbedaan pendapat tentang kliennya tersebut. Karena banyak bicara di publik terkadang jadi blunder. (Fiki)






