Sidang Sengketa Tanah Nenek Bahriyah, Saksi Terkesan Beri Jawaban plin-plan

Proses sidang sengketa tanah Nenek Bahriyah dan Sri Suhartatik di Pengadilan Negeri Pamekasan. jurnalterkini.id/fiki
Proses sidang sengketa tanah Nenek Bahriyah dan Sri Suhartatik di Pengadilan Negeri Pamekasan. jurnalterkini.id/fiki

Pamekasan, Jurnal Terkini – Sidang pembuktian dari saksi tergugat kasus sengketa tanah antara Nenek Bahriyah dengan keponakannya Sri Suhartatik digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan. Senin, 27/5/24.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat yakni Sri Suhartatik menghadirkan Moh. Arifin, salah satu pemilik tanah yang lokasinya berdempetan dengan objek sengketa di Dusun Rongkarong Kelurahan Gladak Anyar, Kec. Kota Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Momen sebelum disumpah, Moh. Arifin, sempat bertanya kepada Majlis Hakim mengenai maksud disumpah disamping Al-Qur’an, namun Hakim ketua menjelaskan hingga akhirnya proses pengambilan sumpah berjalan lancar.

Saat memberikan kesaksian, Moh. Arifin dinilai banyak alibi, terbukti ada pernyataan yang tidak sama antara jawaban kepada kuasa hukum tergugat dan dan kuasa hukum penggugat hingga dari majlis hakim.

Saat kuasa hukum tergugat memberikan pertanyaan, Arifin menjawab bahwa seingat dia ada tiga kali proses pengukuran, termasuk pengukuran tanah miliknya.

“Iya, seingat saya, pada tahun 2013 pengkuran tanah milik saya, 2017 pengukuran tanah milik Nenek Bahriyah dan 2023 proses pengukuran ulang tanah yang saat ini sedang sengketa,” jelasnya dihadapan majlis hakim PN Pamekasan.

Sedangkan saat ditanya mengenai berapa kali ada pengukuran di tanah bersengketa oleh turut tergugat dalam hal ini perwakilan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (disingkat ATR/BPN) Kabupaten Pamekasan, saksi menjawab tiga kali namun tahunnya lupa.

“Seingat saya ada tiga kali, tapi tahunnya lupa,” katanya.

Namun saat ditanya dengan pertanyaan yang sama seperti yang dilontarkan oleh kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, kepada kuasa hukum penggugat, saksi ragu-ragu mengatakan bahwa ada dua kali sidang sedangkan tahunnya lupa.

Disamping itu, Anggota Majlis Hakim PN Pamekasan, menanyakan kepada saksi terkait penguasaan tanah tersebut, saksi menjawab dengan lugas bahwa seingat dia hanya Pak Saha alias suami dari Nenek Bahriyah yang menanam dan sering mengarit di tanah tersebut.

“Selama ini hanya H. Fausi dan Pak Saha yang pernah saya lihat, pernah ditanami pohon pisang, dan sebagainya,” terangnya.

Sementara itu, H. Fausi saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa hadirnya saksi Moh. Arifin menguatkan pihaknya terkait kepemilikan tanah tersebut, meski jawabannya terkesan tidak konsisten.

“Meski jawabannya tadi tidak sama, Alhamdulillah, kami terbantu dengan hadirnya saksi tersebut, sehingga hakim bisa menilai siapa pemilik tanah yang sesungguhnya,” tukasnya.

Ditanya mengenai point yang diajukan, Sulaisi mengatakan bahwa tidak bisa menjabarkan, mengingat pertanyaan dari masing-masing penanya tidak sama.

“Kalau point tidak bisa kita hitung, karena pertanyaannya kan ngalir, majlis, pengacara penggugat, pengacara tergugat, kan ngalir. Majlis kan ada tiga, pertanyannya tidak sama,” jelasnya kepada media

Sulaisi menjelaskan bahwa ada dua saksi lagi yang kemungkinan akan dihadirkan dalam sidang sengketa tanah tersebut. (Fiki)

Total Views: 248

Pos terkait