Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari jalur perseorangan atau independen.
“Pendaftaran kita buka sejak kemarin, 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus di Tanjung Balai Karimun, Senin (6/5/2024).
Penyerahan berkas dukungan untuk calon perseorangan, kata Mardanus dapat dilakukan ke Kantor KPU Karimun.
Menurut Mardanus, untuk penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.
“Sesuai aturan, syarat untuk maju dari jalur perseorangan minimal menyerahkan berkas dukungan sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 19.141 dukungan. Berkas dukungan berupa KTP dan surat pernyataan dari pendukung,” katanya. (yra)





