BATAM, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempertegas komitmen dalam menutup celah korupsi pada pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui sistem e-purchasing. Langkah ini dilakukan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).
Sebagai langkah konkret, Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat transparansi dan memastikan sistem e-purchasing dimanfaatkan secara optimal. Kami ingin pelaksanaan pengadaan berjalan berintegritas, kompetitif, dan terkendali,” ujar Firmansyah.
Tegaskan Tidak Ada Intervensi Wali Kota
Dalam arahannya, Firmansyah menjamin bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak pernah melakukan intervensi dalam penetapan pemenang pengadaan. Ia memastikan seluruh proses diserahkan sepenuhnya pada mekanisme sistem yang berlaku.






