Edarkan Sabu Sambil Jualan Es Teh, Residivis Asal Semarang Dibekuk Polres Demak di Sayung

Demak, jurnalterkini.id , — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, di depan pabrik Polytron.

Kepala Satresnarkoba Polres Demak AKP Yusup mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SR alias MER (33), yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi,” ujar Yusup dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jumat (12/6/2026).

Dalam kesehariannya, tersangka diketahui berjualan es teh keliling di kawasan Sayung, terutama saat kondisi lalu lintas padat. Polisi masih mendalami apakah aktivitas tersebut digunakan sebagai kedok untuk mengelabui petugas.

Tersangka diketahui beralamat di Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, serta tinggal di rumah kos di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka dan kembali menemukan satu paket sabu dengan berat total 4,95 gram serta sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial “Komeng” yang berdomisili di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Polisi menduga sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh tersangka untuk memperoleh keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.(PH)

Total Views: 16

Pos terkait