Pamekasan, Jurnal Terkini – Soal gonjang ganjing pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat tanah milik Nenek Bahriyah (71), kini viral SPPT milik Sri Suhartatik yang tidak sesuai dengan identitas pemiliknya.
Selain itu, kemarin Masyarakat Jawa Timur dihebohkan dengan aksi di Mapolda Jatim terkait pro kontra terhadap pihak Polres Pamekasan.
Diluar itu, gugatan pra peradilan Nenek Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan dicabut oleh kuasa hukumnya dengan alasan kasus pidananya sementara ini ditangguhkan.
Rupanya adal hal lain yang juga menarik untuk di telusuri. Yakni Nama yang tercantum pada sppt tahun 2016-2019, milik pelapor pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat tanah.
Titik, nama itu tercantum pada SPPT 2016-2019, sedangkan nama Titik itu diduga merupakan nama panggilan dari SRI SUHARTATIK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir, saat dikonfirmasi perihal nama panggilan dicantumkan pada nama sppt, awalnya dia menyatakan bahwa nama yang tercantum di sppt tersebut mengacu pada sertifikat tanah tersebut.
“Tetap mengacu ke sertifikat yang disampaikan ke kami” kata Sahrul kepada awak media.
Menurutnya, ada 3 poin prosedur penerbitan SPPT yang harus diketahui oleh pemohon.
“Penerbitan SPPT itu berdasarkan tiga poin, 1. Berdasarkan sertifikat. 2. Berdasarkan Permohonan Secara mendiri. 3. Berdasarkan pemutaakhiran data.” Jelas Sahrul, dikutip dari media jatimaktual.com
Sekedar diketahui bahwa tiga poin tersebut sebagai bahan untuk memproses kasus sppt, untuk yang berdasarkan sertifikat, maka nama di SPPT tersebut akan sesuai dengan nama di sertifikat.
Sedangkan untuk proses permohonan secara manual, maka akan sesuai dengan identitas pemohon.
Untuk pemutaakhiran data juga sesuai dengan data yang di setor ke desa atau kelurahan, biasanya diminta KTP dan KK oleh pihak desa.






