Tuduhan Tak Terbukti, Tanjung Buser Bakal Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE dan SARA

kasus tuduhan penggelapan dan pelecehan tanjung buser
Ahmad Iskandar Tanjung alias Tanjung Buser (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Ilpan Rambe menunjukkan surat SPP-Lid atau SPPP terkait laporan terhadap dirinya, dalam konferensi pers di kediamannya di Tanjung Balai Karimun, Jumat (17/4/2026) malam. (JurnalTerkini.id/Rusdi)

KARIMUN, JurnalTerkini.id – Aktivis pemberdayaan masyarakat, Ahmad Iskandar Tanjung (AIT) alias Tanjung Buser, menegaskan akan segera melayangkan laporan balik terhadap pihak yang sebelumnya melaporkannya ke Polres Karimun.

Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2-Lid) bernomor: SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14 April 2026, yang menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya.

Bacaan Lainnya

Baca: Diduga Provokasi di Medsos hingga Pelecehan, Oknum LSM di Karimun Dilaporkan ke Polisi

Dalam konferensi pers di kediamannya di Tanjung Balai Karimun, Jumat (17/4/2026) malam, Ahmad Iskandar Tanjung yang didampingi kuasa hukumnya, Ilpan Rambe, mengungkapkan rasa lega sekaligus kekecewaannya atas polemik yang sempat viral beberapa bulan lalu.

“Hari ini saya sudah memegang surat SP2-Lid (atau SP3). Artinya, tidak ditemukan tindak pidana. Saya pastikan, saya akan lapor balik,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung Buser ini di hadapan awak media.

Tanjung menyoroti adanya dugaan “aktor intelektual” di balik upaya pengiringan opini yang mendesak penangkapan dan pengusiran dirinya dari Kabupaten Karimun. Ia juga menyayangkan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam laporan tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak pejabat dalam melaporkan kritik.

“Saya tahu ada aktor intelektualnya. Ada indikasi pejabat terlibat di belakang kamera karena posisi saya sebagai oposisi yang mengkritik pemerintah. Ini adalah upaya pembungkaman,” tambahnya.

Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Unsur SARA

Kuasa hukum AIT, Ilpan Rambe, menjelaskan bahwa laporan balik yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ke Polda Kepri akan menyasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami akan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait pendistribusian berita bohong. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah,” jelas Ilpan.

Selain UU ITE, pihak kuasa hukum juga akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran SARA. Ilpan menekankan bahwa narasi pengusiran terhadap kliennya sebagai pendatang merupakan tindakan yang mencederai nilai-nilai NKRI.

Baca juga: Sebut Tudingan Fitnah dan Bermuatan SARA, Ahmad Iskandar Tanjung Bakal Lapor Balik ke Polisi

“Jangan sesekali mengusir atau membawa isu SARA. Kita semua di sini NKRI. Klien saya sangat dirugikan secara materiil maupun imateriil, bahkan istri dan keluarga besarnya menanggung beban moral akibat tuduhan ini,” kata Ilpan.

Sebelumnya, pada Desember 2025, AIT dilaporkan oleh pihak yang mengaku keluarga korban atas tuduhan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan. Namun, dengan keluarnya surat pemberhentian penyelidikan yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, tuduhan-tuduhan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

Pihak AIT berencana meneruskan laporan ini hingga ke tingkat Polda Kepri guna memberikan efek jera agar tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap aktivis maupun wartawan yang kritis terhadap jalannya pemerintahan. (rdi)

Total Views: 1375

Pos terkait