KARIMUN, JurnalTerkini.id – Aktivis pemberdayaan masyarakat, Ahmad Iskandar Tanjung (AIT) alias Tanjung Buser, menegaskan akan segera melayangkan laporan balik terhadap pihak yang sebelumnya melaporkannya ke Polres Karimun.
Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2-Lid) bernomor: SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14 April 2026, yang menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya.
Baca: Diduga Provokasi di Medsos hingga Pelecehan, Oknum LSM di Karimun Dilaporkan ke Polisi
Dalam konferensi pers di kediamannya di Tanjung Balai Karimun, Jumat (17/4/2026) malam, Ahmad Iskandar Tanjung yang didampingi kuasa hukumnya, Ilpan Rambe, mengungkapkan rasa lega sekaligus kekecewaannya atas polemik yang sempat viral beberapa bulan lalu.
“Hari ini saya sudah memegang surat SP2-Lid (atau SP3). Artinya, tidak ditemukan tindak pidana. Saya pastikan, saya akan lapor balik,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung Buser ini di hadapan awak media.
Tanjung menyoroti adanya dugaan “aktor intelektual” di balik upaya pengiringan opini yang mendesak penangkapan dan pengusiran dirinya dari Kabupaten Karimun. Ia juga menyayangkan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam laporan tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak pejabat dalam melaporkan kritik.
“Saya tahu ada aktor intelektualnya. Ada indikasi pejabat terlibat di belakang kamera karena posisi saya sebagai oposisi yang mengkritik pemerintah. Ini adalah upaya pembungkaman,” tambahnya.





