Kapolres Karimun Luruskan Informasi: Dana Hibah Rp4,4 Miliar Murni untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Kapolres-Karimun-AKBP-Yunita-Stevani
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani (Humas Polres Karimun)

KARIMUN, JurnalTerkini.id – Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dana hibah sebesar Rp4,4 miliar. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi yang beredar di publik tetap utuh, akurat, dan berbasis fakta.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Karimun tersebut murni dialokasikan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar tugas kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Dana hibah ini digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Seluruhnya bergerak di atas mekanisme yang berlaku, sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui,” ujar AKBP Yunita Stevani dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).

Menanggapi sorotan publik terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah ke instansi vertikal, AKBP Yunita menjelaskan bahwa Polres Karimun menghormati dan mendukung penuh setiap rekomendasi lembaga pengawas. Namun, ia mengingatkan posisi Polres Karimun dalam konteks ini.

“Perlu dipahami bersama, Polres Karimun bertindak sebagai penerima hibah, bukan pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah itu sendiri. Kendati demikian, kami memastikan seluruh proses administrasi—mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan, hingga penandatanganan perjanjian—telah melalui tahapan yang sah,” jelasnya.

Total Views: 87

Pos terkait