Polemik Live Streaming TikTok, Kuasa Hukum Mantan Kades Sentil Pihak Eks DPRD Sumenep

Oplus_16908288

Pamekasan, Jurnal Terkini – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif memasuki babak baru. Setelah upaya hukum melalui jalur perdata tidak membuahkan hasil, penanganan perkara kini berlanjut ke ranah pidana.

Kuasa hukum korban, Supriyono yang mewakili Haryanto Waluyo, menilai terdapat inkonsistensi dalam pernyataan pihak kuasa hukum Haji Latif yang masih menyebut tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Di satu sisi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun di sisi lain masih ada pernyataan bahwa tidak terjadi tindak pidana. Ini tentu menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, perkara ini sebelumnya telah ditempuh melalui jalur perdata. Namun, seluruh upaya hukum yang diajukan berakhir dengan penolakan di setiap tingkat peradilan.

Mulai dari Pengadilan Negeri Pamekasan, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung, gugatan yang diajukan tidak dikabulkan.

“Proses hukum perdata sudah berjalan dari awal hingga kasasi dan hasilnya ditolak. Ini bagian dari fakta hukum yang harus menjadi pertimbangan bersama,” lanjut Supriyono.

Meski demikian, pihak Haji Latif disebut kembali mengajukan gugatan baru dengan substansi yang dinilai serupa, meskipun terdapat tambahan pihak dalam pengajuan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, aparat penegak hukum menetapkan Haji Latif sebagai tersangka dalam perkara ini. Penahanan dilakukan oleh penyidik Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil setelah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.

“Yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan upaya jemput paksa. Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.

Perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan terlapor kini menjadi perhatian publik. Terlebih, pernyataan di ruang publik yang menyebut tidak adanya unsur pidana dinilai bertolak belakang dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Pengamat menilai, dalam kasus seperti ini, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dan menahan diri dalam membangun opini di luar persidangan.

Dengan bergesernya perkara ke ranah pidana, kasus ini memasuki fase krusial. Proses penyidikan yang tengah berjalan akan menjadi penentu arah penanganan perkara ke depan.

Publik kini menunggu hasil akhir dari proses hukum tersebut, sekaligus berharap adanya kepastian dan kejelasan atas perkara yang telah berlangsung cukup lama ini.

Total Views: 84

Pos terkait