Eks Politisi PPP Sumenep Dibekuk Polres Pamekasan, Kasus Pinjaman Rp1 Miliar Rugikan Tokoh Pantura

Petugas Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan tersangka L, mantan anggota DPRD Sumenep, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar.
Petugas Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan tersangka L, mantan anggota DPRD Sumenep, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar.

Pamekasan, Jurnal Terkini – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar yang menyeret seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial L akhirnya memasuki babak penindakan. Setelah melalui proses panjang sejak 2023, aparat Satreskrim Polres Pamekasan resmi mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (17/4/2026).

Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan relasi antara figur politik dan tokoh masyarakat berpengaruh di wilayah Pantura Madura. Korban diketahui berinisial HW, mantan Kepala Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Dugaan kasus bermula dari hubungan kepercayaan antara kedua pihak. L disebut meminjam uang secara bertahap dengan alasan kebutuhan pembelian alat berat untuk usaha. Total pinjaman yang diberikan korban mencapai sekitar Rp1 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, pengembalian dana tak kunjung terealisasi. Berdasarkan informasi dari kepolisian, tidak ditemukan upaya signifikan dari terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut, tersangka diamankan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana pembelian excavator milik korban.

Alih-alih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, L justru sempat menempuh jalur hukum dengan menggugat korban. Gugatan itu bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2025, namun berakhir dengan penolakan.

Upaya hukum lainnya juga ditempuh setelah L ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan, tetapi hasilnya kembali menguatkan langkah penyidik.

Setelah rangkaian proses hukum tersebut, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap L di sebuah toko di wilayah Kabupaten Sumenep pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait aliran dana pinjaman dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Total Views: 14

Pos terkait