Pamekasan, Jurnal Terkini – Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek arena judi sabung ayam di halaman rumah warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Selasa (9/9/2025) siang.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 orang, termasuk enam pelaku utama yang diduga terlibat langsung dalam praktik perjudian.
Mereka yang ditetapkan sebagai terduga pelaku yakni M (29) warga Desa Batu Bintang, H (36) warga Desa Tagangser Daja, MZ (41) warga Desa Blaban, J (48) warga Desa Batu Bintang, HF (43) warga Desa Kapong, serta A (60) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Meski penggerebekan berlangsung hampir dua pekan lalu, penanganan kasus ini ternyata masih berjalan lambat. Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas AKP Jupriadi mengonfirmasi bahwa berkas perkara belum P21 oleh.
“Belum, masih proses pemberkasan,” ujar AKP Jupriadi, Senin (22/9/2025).
Penggerebekan di Blaban bukan sekadar kasus perjudian biasa. Informasi yang dihimpun menyebutkan arena tersebut sudah lama beroperasi dan kerap menjadi ajang taruhan rutin, terutama di akhir pekan.
Warga sekitar menyebut lokasi itu dikenal luas sebagai tempat sabung ayam, namun baru kali ini aparat kepolisian melakukan tindakan terbuka.
“Kalau hanya sekali-dua kali mungkin tidak masalah, tapi ini sudah lama. Kenapa baru sekarang dibongkar?” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat setempat, atau setidaknya lemahnya pengawasan terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas dilarang.
Kasus ini kini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan konsisten. Sejumlah aktivis mendesak Polres Pamekasan tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut siapa yang melindungi dan membiarkan praktik sabung ayam itu beroperasi selama ini.
“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di pemain lapangan. Kalau arena itu bisa bertahan lama, pasti ada yang membackup. Itu yang harus diungkap,” kata seorang aktivis pemuda di Pamekasan.
Sementara itu, polisi beralasan masih dalam tahap pemberkasan untuk melengkapi persyaratan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Kini, publik menunggu sejauh mana komitmen aparat menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. Apakah hanya berhenti pada enam pelaku, ataukah akan menyeret pihak lain yang selama ini diduga ikut menjaga eksistensi arena sabung ayam Blaban.






