Polres Karimun musnahkan sabu, ekstasi, hingga likuid vape mengandung etomidate

Pemusnahan sabu, ekstasi hingga likuid vape mengandung etomidate oleh Polres Karimun
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2026), memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika mulai dari sabu-sabu, pil ekstasi, hingga likuid vape (vape liquid) hasil pengungkapan kasus periode akhir Mei hingga awal Juni 2026. (Humas Polres Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika mulai dari sabu-sabu, pil ekstasi, hingga likuid vape (vape liquid) hasil pengungkapan kasus periode akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Proses pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Karimun tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, didampingi jajaran Humas, Propam, serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Bea Cukai, Rutan, kuasa hukum, dan tokoh masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan. Ini sekaligus bentuk komitmen nyata Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat,” ujar Ipda Jackson Marpaung di Karimun, Jumat (12/6/2026).

Jackson menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi yang berbeda. Kasus pertama diungkap di Terminal Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026 terhadap tersangka berinisial J, yang merupakan pelimpahan dari pihak Bea Cukai (KPPBC).

Dari tangan tersangka J, petugas menyita 30 buah kartrid likuid vape merek Wang Lai seberat 78 gram dan 20 kartrid merek Thugh seberat 55,2 gram. Setelah diuji, likuid vape tersebut positif mengandung zat etomidate.

Sementara kasus kedua diungkap di ruang tunggu Pelabuhan KPK pada 3 Juni 2026 dengan mengamankan tersangka berinisial DRP. Dari tersangka DRP, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex seberat 41,40 gram.

Secara total, barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi 135,96 gram likuid vape, 95,26 gram sabu-sabu, dan 100 butir ekstasi. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Total Views: 31

Pos terkait