Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terima Putusan Mahkamah Konstitusi

Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3, (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD) dalam sidang putusan perselisihan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Senin (22/04/2024). Yang patut menjadi catatan, ada tiga hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menanggapi keputusan tersebut, calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar mengaku tidak terkejut dengan putusan MK tersebut. Pasalnya putusan tersebut “mengkonfirmasi” bahwa semua pihak termasuk MK tidak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi yang terjadi di negeri ini.

Bacaan Lainnya

“Sebagai catatan, kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, yang saya muliakan Profesor Dr.Saldi Isra, Profesor Eny Nurbaningsih, Profesor Arief Hidayat. Mereka adalah orang-orang yang mulia, yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah konstitusi ke depan. Dan mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara,” kata Muhaimin.

Hakim Saldi Isra, tambahnya, mengingatkan tentang keadilan substansial dan bukan sekedar keadilan prosedural; suatu hal yang merupakan catatan sangat penting dan sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi yang terjadi akhir-akhir ini.

”Artinya kita mempunyai tugas yang masih panjang sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan masih terus dijaga dan dirawat,” ujarnya dalam pernyataan kepada publik Senin malam, beberapa jam setelah putusan MK.

Total Views: 592

Pos terkait