Pemilu Indonesia di Luar Negeri Sempat Terganggu Situasi Darurat

Ketua PPLN 2024 dari hampir seluruh dunia dalam salah satu acara dengan Komisi Pemilihan Umum (foto: KPU/Idan)
Ketua PPLN 2024 dari hampir seluruh dunia dalam salah satu acara dengan Komisi Pemilihan Umum (foto: KPU/Idan)

Di Port Moresby, pengiriman surat suara baru dilaksanakan empat hari dari jadwal seharusnya. Adiputra mengatakan, keterlambatan sudah dilaporkan ke KPU di Jakarta, Panwaslu setempat, dan KBRI.

“Pos di sini tutup. Kargo tutup. Jadi, kami mengalami keterlambatan pengiriman ke pemilih-pemilih yang ada di provinsi-provinsi. Akhirnya, kami mengirim sampai kondisi sudah normal,” lanjut Adiputra.

Bacaan Lainnya

Seperti di Ekuador, PPLN Port Moresby menggunakan jasa layanan pengiriman swasta. Layanan pos, kata Adiputra, malah sulit diandalkan dan lebih lama. “Kalau di sini, sistem perangko, PO Box, itu aduh! Susah. Bisa tiga bulan baru sampai. Makanya kami lebih efektif untuk menggunakan jasa kargo, kargo pesawat, DHL. DHL itu pun lebih dari satu minggu. Yang bisa agak kilat ini ya kargo pesawat tapi ya itu harganya mahal. Dan kalau kargo inikan hitungannya pakai kubikasi dan berat. Makanya kalau dikirim satu, satu, ya uang PPLN gak bakalan cukup. Makanya kami koordinasi, untuk dijadikan satu oleh KPPSLN, setelah itu langsung dikirim balik ke PPLN,” paparnya.

Ada tiga metode pemilihan yang ditawarkan di Papua Nugini. Selain mencoblos langsung di TPS yang akan dibuka di KBRI pada 11 Februari 2024 bagi 310 pemilih, metode lain adalah melalui pos untuk 998 pemilih yang sudah terdaftar, dan memasukkan surat suara ke kotak suara keliling (KSK) untuk 134 warga Indonesia di Kepulauan Solomon.

Setelah dua pekan, situasi kini berangsur pulih. Status negara dalam keadaan darurat selama 14 hari, sudah dicabut di Papua Nugini. Walaupun, kata Adiputra, Papua Nugini tetap negara yang dianggap rawan dan berbahaya.

Di Ekuador, status darurat berlaku 60 hari dari 8 Januari. Namun, menurut Ahmad, situasi semakin pulih. Sekolah-sekolah yang sempat berlangsung secara virtual, kini kembali tatap muka. Pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan juga sudah kembali ramai.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr. Idham Holik menjelaskan, terkait State of Emergency, undang-undang pemilu sudah mengaturnya dalam pasal 431 dan pasal 432 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu lanjutan dan susulan. Peraturan sama berlaku untuk pelaksanaan pemilu di luar negeri.

Pos terkait