Kejaksaan fasilitasi perdamaian sengketa Pelindo-BUP senilai Rp1,9 miliar, BUP Karimun Beri Apresiasi

KARIMUN, JurnalTerkini.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa piutang antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun atau PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) senilai lebih dari Rp1,9 miliar melalui jalur non-litigasi.

Sengketa terkait kerja sama ship-to-ship (STS) dan labuh jangkar yang telah berlangsung sejak tahun 2014 tersebut resmi berakhir damai setelah PT Pelindo menyerahkan sisa kewajiban utangnya kepada BUP Karimun.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Denny Wicaksono di Karimun, Senin, mengatakan penyelesaian ini dicapai secara kooperatif setelah kedua belah pihak sepakat menyerahkan penghitungan riil kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) demi transparansi dan kepastian hukum.

“Alhamdulillah, pada bulan Juni ini, kewajiban sebesar Rp1,9 miliar lebih dari PT Pelindo kepada BUP telah diselesaikan. Masalah ini diselesaikan secara kooperatif melalui jalur non-litigasi. Hubungan privat antara Pelindo dan BUP sudah selesai, sudah clear, dan bersih dari permasalahan hukum,” kata Denny.

Denny mengapresiasi komitmen dan iktikad baik kedua badan usaha tersebut selama proses mediasi guna menghadirkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) demi stabilitas operasional lembaga.

Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah menyambut baik keberhasilan mediasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian damai seperti ini sangat krusial untuk mendukung stabilitas iklim investasi di sektor kepelabuhanan daerah.

Ia menjelaskan bahwa dana yang diterima oleh BUP Karimun tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan dan pembenahan infrastruktur daerah.

“Uang yang didapatkan melalui BUP ini akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk peningkatan fasilitas umum yang diprioritaskan pada pelabuhan-pelabuhan di daerah kita. Pada akhirnya, manfaatnya kita kembalikan lagi ke masyarakat,” ujar Iskandarsyah.

Iskandarsyah menambahkan, sengketa yang sempat berlarut-larut selama lebih dari satu dekade ini menjadi pembelajaran penting mengenai penyelarasan regulasi dan kejelasan metode penghitungan antar-instansi.

Pemerintah Kabupaten Karimun berharap momentum ini dapat memperkuat sinergi antara Pelindo dan BUP Karimun di masa depan, khususnya dalam mendukung rencana pengembangan pelabuhan internasional dan kemajuan perekonomian di Bumi Berazam.

Dengan penyerahan dana hasil mediasi tersebut, seluruh kewajiban dan kesepakatan hukum antara PT Pelindo dan BUP Karimun dinyatakan telah terpenuhi dan selesai secara tuntas.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) Liza Bharliyantie Hilsya menyambut baik penyelesaian sengketa piutang antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun atau PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) senilai lebih dari Rp1,9 miliar melalui jalur non-litigasi.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama masalah piutang ini akhirnya selesai. Kami mengapresiasi pihak Pelindo dan berterima kasih kepada kejari,” kata Liza. (rdi)

Pos terkait