Karimun, JurnalTerkini.id – PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) pada Februari 2024 memberlakukan tarif progresif parkir kendaraan di Pelabuhan Antarpulau Sri Tanjung Gelam (STG) Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun H Aprilzal mengatakan, pemberlakuan tarif progresif sektor parkir di Pelabuhan STG tidak hanya untuk mendongkrak pendapatan, tetapi untuk penataan agar kendaraan roda empat bisa keluar masuk area pelabuhan.
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: PT Pelabuhan Karimun: Tarif Parkir Progresif di Pelabuhan STG untuk Penataan
“Kita sudah melakukan sosialisasi, dan Februari ini insya Allah sudah kita berlakukan. Sasarannya adalah kendaraan yang parkir lama atau bahkan menginap,” kata Aprilzal di kantornya pekan lalu.
Aprilzal menjelaskan, tarif progresif berlaku untuk kendaraan yang parkir dalam 10 menit ke atas. Besarannya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. (yra)
Berikut besaran tarif progresif sektor parkir yang akan diberlakukan di Pelabuhan STG Tanjung Balai Karimun:
Kendaraan roda dua
Sekali Parkir:
– Dari 10 menit sampai 4 jam Rp1.000,
– Jam kelima Rp2.000
– Jam berikutnya ditambah 1 jam Rp1.000
– Inap per malam Rp10.000
Sepeda Motor Roda 3
Sekali Parkir:
– Dari 10 menit sampai 4 jam Rp1.500
– Jam kelima Rp2.500
– Jam berikutnya ditambah 1 jam Rp1.000
– Inap per malam Rp15.000
Mobil Penumpang
– Sekali Parkir:
– Dari 10 menit sampai 4 jam Rp2.000
– Jam kelima Rp6.000
– Jam berikutnya ditambah 1 jam Rp1.000
– Inap per malam Rp25.000
Bus dan Truk Sedang
– Sekali Parkir:
– Dari 10 menit sampai 4 jam Rp4.000
– Jam kelima Rp6.000
– Jam berikutnya ditambah 1 jam Rp1.000
– Inap per malam Rp25.000
Truk Gandeng sejenisnya
– Sekali Parkir:
– Dari 10 menit sampai 4 jam Rp6.000
– Jam kelima Rp12.000
– Jam berikutnya ditambah 1 jam Rp1.000
– Inap per malam Rp 50.000.
Editor: Anton Marulam