Polres Demak Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Tak Berizin

Demak, jurnalterkini.id — Polres Demak menetapkan MT (46), pendiri pondok pesantren (ponpes) ilegal Ma’had Adzimul Quran Al Anfas di Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di lantai 3 Markas Polres Demak, Senin (22/6/2026). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait kasus tersebut.

“Laporan pertama terkait dugaan perbuatan cabul, dan laporan kedua terkait dugaan persetubuhan,” ujar Arlan.

Ia menjelaskan, kedua korban merupakan santriwati yang berasal dari luar Kabupaten Demak. Saat ini, korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan proses hukum tengah berjalan.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak menegaskan bahwa pondok pesantren yang bersangkutan belum memiliki izin operasional. Kemenag menyatakan akan memperketat proses perizinan dengan memastikan seluruh kriteria pendirian pesantren terpenuhi.

“Kami akan meningkatkan sosialisasi mengenai pesantren ramah anak hingga ke tingkat kecamatan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar perwakilan Kemenag Demak.

Di sisi lain, Dinas Sosial serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak menyatakan telah melakukan pendampingan terhadap para korban. Mengingat korban masih di bawah umur, pendampingan meliputi layanan psikologis dan rehabilitasi sosial.

Dinsos P2PA juga berencana melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam langkah pengawasan terhadap pondok pesantren di wilayah Demak.

Selain itu, pemerintah daerah akan membantu pondok pesantren yang belum memiliki izin agar dapat memenuhi persyaratan administratif dan operasional.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta menjamin keamanan dan perlindungan bagi para santri di lingkungan pendidikan keagamaan.(PH)

Pos terkait