Karimun, JurnalTerkini.id – Proses hukum terhadap batalnya Muhammad Zen sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam memasuki sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan dua saksi dari pihak pengugat. Dengan dipimpin oleh
Ketua hakum Bisuk Daniel Parapat dan dua anggota hakim Ika Widhia Safitri serta Muhammad Fathrezza. Dengan nomor perkara 11/G/2026/PTUN.TPI antara pengugat Muhammad Zen, S.H., M.A dengan tergugat Bupati Karimun
Kuasa hukum Muhammad Zen sebagai penggugat Linda Theresia yang juga Ketua Tim Advokat didampingi Parningotan Malau, Dedy Suryadi dan Muhammad Irwandi dari LT & Associates Law Office mengatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi yaitu Heri dan Bambang Wahyudi untuk memberikan keterangan terhadap kliennya yang benar-benar memiliki pengalaman manajerial air.
” Ini sidang kali kesekian. Dan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kita (penggugat) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam menguatkan klien,” terangnya, Senin (22/6/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut. Bahwa Muhammad Zen memiliki pengalaman di badan pengawas Perusda sebagai sekretaris sekaligus merangkap anggota melalui proses seleksi calon anggota dewan pengawas. Dimana, hasil seleksi tersebut ditandatangani oleh bupati karimun Aunur Rafiq waktu itu.
” Kedua saksi juga menyakinkan majelis hakim bahwa saudara Muhammad Zen memiliki pengalaman teknis di PDAM dalam urusan jaringan perpipaan, Dan memiliki pengalaman kerja di PT Sinergi,” tuturnya.
Artinya, kata Linda lagi bahwa kliennya benar-benar memiliki pengalaman manajerial dan keahlian teknis dalam pengelolaan air. Sehingga, tidak masuk akal dinyatakan tidak memenuhi administrasi.
” Mudah-mudahan menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim nanti,” harapnya.
Sidang tersebut juga hadir Muhammad Zen dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang menghadirkan saksi tergugat dan tambahan bukti surat para pihak.
Sebelumnya, bupati karimun Iskandarsyah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas Perumda Tirta Mulia Karimun menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
” Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Itu hak setiap warga negara,”ucapnya.(*/rdi)





