Karimun, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau menghentikan penyelidikan terkait laporan pencurian tanah dengan pelapor Nyok Min alias Peng Tie terhadap terlapor JM dan L.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali ketika dikonfirmasi mengatakan, mulai terhitung 29 Desember 2023 pihaknya telah menghentikan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
“Sudah kita keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang ditujukan kepada pelapor maupun terlapor pada 29 Desember 2023,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali di Tanjung Balai Karimun, Kamis (4/1/2024).
AKP Gidion penerbitan SP2 Lid dalam perkara itu karena belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dia mengatakan sebelumnya pihaknya telah meminta keterangan terhadap pelapor dan terlapor serta sejumlah saksi. Pihaknya juga melakukan gelar perkara di Polda Kepri dan dilanjutkan dengan pengecekan dan peninjauan lokasi tanah Nyok Min alias Peng Tie bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara Karimun bersama Kapolres Karimun.
Baca jurnal berita Karimun berikut: Tinjau Lahan Peng Tie, AKP Gidion: Kita Ingin Tahu Batas Tanah dan Bagian Mana yang Dicuri
“Sebuah perkara baru bisa naik ke penyidikan minimal ada dua alat bukti. Karena tidak cukup bukti, maka proses penyelidikannya dihentikan,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum JM, Linda Theresia dari LT & Associates Law Office mengucapkan terimakasih kepada Polres Karimun dalam hal ini Sat Reskrim Polres Karimun yang telah menerbitkan SP2 Lid dalam perkara tersebut.
Penerbitan SP2 Lid, menurut Linda, dapat mengedukasi masyarakat bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat 2 alat bukti permulaan yang cukup.
“Kami memberikan apresiasi kepada kepolisian yang bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami. Dan tetap melaksanakan penyelidikan sesuai KUHAP dan SOP, sehingga hasil bahwa pengaduan oleh saudara Nyok Min alias Peng Tie tidak terbukti,” kata Linda dalam keterangan tertulisnya.
Jika menilik ke belakang atau flashback dari perkara tersebut, bahwa Nyok Min alias Peng Tie pada awalnya membuat laporan tentang penyerobotan ke Polsek Tebing, namun kenapa berubah menjadi kasus pencurian tanah urug di Polres Karimun, sesuai surat pengaduan pelapor.
“Jadi, siapa sebenarnya yang dilihat pelapor Nyok Min alias Peng Tie sedang melakukan pengerokan tanah di tanahnya pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 lalu. Kenapa yang mengerok tanah tersebut tidak diproses, termasuk beko dan lori sesuai pengaduan Nyok Min alias Peng Tie tidak langsung ditahan. Katanya melihat langsung ada beko dan lori yang mengambil tanahnya,” tanyanya.
Namun demikian, proses hukum telah selesai dengan keluarnya SP2 Lid. Linda mengaku telah membuat aduan ke Kompolnas, Propam Mabes Polri dan Polda Kepri terhadap oknum anggota Polsek Tebing atas dugaan menutupi kasus yang sebenarnya.
“Sudah kita surati oknum anggota polisi Polsek Tebing. Karena diduga telah memframing klien kami yang bilang mau membayar ganti rugi. Sebetulnya, klien kami pernah menyebutkan akan menjawab masalah ganti rugi pada hari Senin (13/3/2023) lalu saat mediasi,” tegasnya.(rdi)
Editor: Anton Marulam





