Karimun, JurnalTerkini.id – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi menyatakan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun 2022 akan diumumkan paling lambat awal tahun (2024).
“Insya Allah dalam waktu dekat. Paling lambat awal tahun (2024),” kata Kajari Karimun Priyambudi usai pemusnahan barang bukti di Kejari Karimun pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Disinggung soal jumlah tersangka, Priyambudi mengatakan setiap perkara korupsi kemungkinan lebih dari satu.
“Yang nama korupsi itu tidak bisa dilakukan sendiri. Karena karateristik korupsi tidak bisa sendiri,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, pengumuman tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Karimun menunggu keluarnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri.
“Memang sudah ada hasil audit investigasi dari keterangan saksi-saksi dan tersangka. Namun kami tetap harus menunggu hasil audit dari instansi resmi, dalam hal ini BPKP Kepri. Setelah itu kami bisa mengambil langkah selanjutnya,” tuturnya.
Rezi menjelaskan, penyidik telah menemukan dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta dari dana hibah KONI pada 2022 yang berjumlah Rp3,8 miliar, rinciannya, APBD murni Rp1,8 miliar dan APBD perubahan Rp2 miliar.
Dia juga mengatakan sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah orang dalam kapasitas sebagai saksi, termasuk jajaran pengurus KONI Karimun, pengurus cabang-cabang olahraga.
“Kami juga telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi termasuk bukti-bukti laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana,” ujar Rezi.
“Semua saksi merupakan pejabat KONI Karimun yang diduga menerima honorarium kegiatan,” terang Rezi. (jms)
Editor: Anton Marulam





