Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun Kepulauan Riau, meninjau dan mengukur lahan milik seorang warga, Nyok Min alias Peng Tie untuk menyelidiki kasus pencurian tanah urug yang menurut pelapor berjumlah ratusan truk dengan nilai sekitar Rp200 juta.
“Iya, tadi pagi kami bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) melakukan pengukuran lahan milik pelapor. Kita juga ingin tahu titik-titik batas tanah pelapor, termasuk semua patok dan sempadan. Dan di bagian mana saja yang tanahnya dicuri sesuai yang dilaporkan pelapor,” kata Kepala Satreskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2023).

AKP Gidion mengatakan, peninjauan dan pengukuran tanah ini sempat tertunda disebabkan yang berwenang melakukan pengukuran adalah BPN.
Sesuai prosedur, kata dia, BPN meminta sertifikat tanah yang akan diukur, termasuk pengurusan administrasi dan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk kegiatan pengukuran.
“Dalam proses pengukuran tadi, kita menghadirkan pelapor untuk menunjukkan lokasi mana yang tanahnya dicuri. Selain itu, kita juga menghadirkan saksi-saksi, termasuk Lurah Tebing,” kata dia.
Peninjauan lapangan itu, menurut Gidion, dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dua pekan lalu.
“Kita sudah menyampaikan permintaan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Kapolres Karimun untuk memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan dalam penanganan kasus ini,” tuturnya.
Disinggung apakah pengangkut material tanah yang dimintai keterangan sebagai saksi, Gidion memastikan tentunya akan diperiksa. Namun, pelapor ketika ditanya mengaku tidak tahu. “Termasuk saksi L juga mengaku tidak kenal,” kata dia.





