Pengiriman Surat Suara ke Taipei Harus Dievaluasi Serius

Seorang petugas TPS memberikan surat suara di TPS di Kuta, Bali, saat pelaksanaan pilkada, 9 Desember 2015. (Foto: AFP)
Seorang petugas TPS memberikan surat suara di TPS di Kuta, Bali, saat pelaksanaan pilkada, 9 Desember 2015. (Foto: AFP)

Kelalaian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei yang mengirim surat suara kepada pemilih melalui pos di luar jadwal yang sudah ditentukan, dinilai menunjukkan ada masalah dalam pengawasan yang membuat prosedur distribusi logistik berjalan tidak sesuai aturan kecurangan pemilu.

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan seorang warga negara Indonesia di Taipei sedang membuka amplop yang berisi surat suara pemilihan presiden bergambar wajah tiga pasangan capres dan cawapres.

Bacaan Lainnya

Surat suara itu ternyata dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Taipei dengan metode pos. Sebanyak 31.276 amplop berisi total 62.552 lembar surat suara pemilihan presiden-wakil presiden dan DPR dikirimkan kepada WNI yang ada di negara itu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan pengiriman surat suara itu diduga melanggar prosedur. Pasalnya Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum menetapkan pengiriman surat suara kepada pemilih luar negeri baru berlangsung pada 2-11 Januari 2024.

“Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan atau PPLN Taipei,” kata Puadi.

Namun Bawaslu berbeda pendapat dengan KPU yang sudah menyatakan surat suara untuk para pemilih di Taipei itu rusak.

Menurut Puadi, tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023. Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.

Jika dikirim surat suara pengganti, kata Puadi, berpotensi menimbulkan masalah yang lebih rumit.

“Di antaranya, pertama, berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk tiap jenis pemilu. Kemudian yang kedua, berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali,” ujar Puadi.

Menurutnya berdasarkan pengalaman, tidak semua surat suara yang dikirim lewat pos akan dikembalikan seluruhnya oleh pemilih. Selain itu, hak pilih warga negara berpotensi hilang jika terjadi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali.

Masalah selanjutnya adalah potensi pelanggaran pidana jika terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.

Total Views: 425

Pos terkait