15 Mantan Terpidana Korupsi Terdaftar sebagai Bacaleg, Ini Kata ICW

Para pendukung KPK berpawai dengan menggunakan kardus bergambar petugas KPK menangkap koruptor di Malang, Jawa Timur, 23 Januari 2015. (Foto: AFP/Aman Rochman)
Para pendukung KPK berpawai dengan menggunakan kardus bergambar petugas KPK menangkap koruptor di Malang, Jawa Timur, 23 Januari 2015. (Foto: AFP/Aman Rochman)

Hal yang sama juga diungkapkan Mardiono. Warga Bekasi berusia 55 tahun itu berharap KPU segera memberikan informasi yang jelas soal nama caleg yang berstatus mantan koruptor.

“Saya berharap KPU mau memberikan informasi yang jelas soal ini, jangan ditutup- tutupi,” ujar Mardiono.

Bacaan Lainnya

Anggota KPU, Idham Holik menyatakan mengenai riwayat hidup baru akan dibuka saat penetapan daftar calon tetap pada November mendatang. Menurut Idham, KPU akan meminta izin kepada bakal caleg melalui partai politik untuk mengumumkan daftar riwayat hidup mereka kepada masyarakat.

Dalam hal ini, KPU memandang daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mengumumkan profil caleg, KPU harus mengantongi izin lebih dulu dari partai politik, katanya.

“Selanjutnya nanti pada tanggal 4 November 2023, pada saat kami mengumumkan DCT, kami akan meminta kepada calon anggota DPR maupun caleg pada umumnya se Indonesia untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka seizing caleg yang bersangkutan,” jelas Idham.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, pada pemilu 2019 hanya ada 49,5 persen caleg DPR RI yang mau mengumumkan daftar riwayat hidup. Pada pemilu 2024 mendatang tambahnya diharapkan dapat meningkat bakal caleg yang ingin membuka riwayat hidup. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 604

Pos terkait