15 Mantan Terpidana Korupsi Terdaftar sebagai Bacaleg, Ini Kata ICW

Para pendukung KPK berpawai dengan menggunakan kardus bergambar petugas KPK menangkap koruptor di Malang, Jawa Timur, 23 Januari 2015. (Foto: AFP/Aman Rochman)
Para pendukung KPK berpawai dengan menggunakan kardus bergambar petugas KPK menangkap koruptor di Malang, Jawa Timur, 23 Januari 2015. (Foto: AFP/Aman Rochman)

JAKARTA – Sebanyak 15 mantan terpidana korupsi terdaftar sebagai bacaleg (bakal calon legislatif) berdasarkan temuan Corruption Watch (ICW), dan tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus 2023.

Bacaleg mantan terpidana kasus korupsi itu mencalonkan diri untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka berasal dari berbagai partai politik.

Bacaan Lainnya

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana membuktikan bahwa partai politik masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi. ICW menyayangkan sikap KPU yang terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka.

Kurnia mengatakan ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan dalam laman KPU.

“Jika nanti akhirnya nanti, para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil,” kata Kurnia menegaskan.

Menurut Kurnia, kondisi saat ini berbeda dengan yang terjadi di Pemilu 2019. KPU saat itu, tambahnya, justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

Artinya, langkah penyelenggara pemilu saat ini merupakan suatu kemunduran dan tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel.

Untuk itu, tegas Kurnia, lembaganya mendesak KPU untuk segera mengumumkan nama bacaleg baik tingkat DPRD kota/kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor.

Keterbukaan informasi soal nama bacaleg yang berstatus koruptor juga diinginkan oleh sejumlah masyarakat yang ditemui VOA.

Nadia, salah satunya. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini mengatakan informasi soal riwayat hidup bakal calon legislatif sangat penting bagi masyarakat dalam memilih orang yang akan menjadi wakilnya di parlemen.

“Kita kan tidak mau mempunyai wakil rakyat yang justru pernah memakan uang rakyat,” ujar perempuan berusia 23 tahun itu.

Total Views: 602

Pos terkait