“Terutama untuk kasus Semanggi I – 13 November 1998 yang salah satu korbannya adalah anak saya, Wawan, mahasiswa Atma Jaya, Jakarta. Saya tidak menolak rekonsiliasi, tetapi harus melalui proses hukum sebagaimana diatur di dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” jelasnya.
Sumarsih mengatakan ia sebenarnya belum membaca dengan seksama rekomendasi dari Komnas HAM terkait penyelesaian non yudisial pelannggaran HAM berat di masa lalu ini. Namun, ia menggarisbawahi Komnas HAM harus menghormati dan menghargai kerja keras dari anggota Komnas HAM sebelumnya yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat secara proyustisia dengan mendorong Jaksa Agung untuk mematuhi Pasal 21 UU Pengadilan HAM tentang Penyidikan, di mana dalam Ayat (3) menyatakan “Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.”
“Oleh karena itu saya berharap agar komisioner Komnas HAM periode sekarang ini tidak menjadikan Komnas HAM sebagai lembaga impunitas. Jaminan tidak keberulangan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa depan sebagaimana tertulis di dalam Keppres No. 17/2022 hanya bisa dilakukan dengan cara mengadili pelanggar HAM berat di meja pengadilan untuk membuat jera bagi para pelanggar HAM berat,” pungkasnya. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Rusdianto






