Keluarga Korban : “Yang Terpenting Bukan Permintaan Maaf”
Menanggapi pernyataan Mahfud MD itu, salah seorang orang tua korban Peristiwa Semanggi I yang bernama Bernardinus Realino Norma Irmawan atau yang biasa disapa Wawan, Maria Catarina Sumarsih, kepada VOA mengatakan sebenarnya yang terpenting bukanlah permintaan maaf.
“Minta maaf tidak perlu diucapkan dengan kata-kata atau dituangkan dalam sebuah keputusan peraturan perundang-undangan. Yang penting ada perubahan tingkah laku penguasa dengan berani mempertanggungjawabkan penembakan para mahasiswa pejuang reformasi dan demokrasi dalam tragedi Semanggi I – 13 November ’98 dan Semanggi II – September ’99 di meja Pengadilan HAM ad hoc,” ungkap Sumarsih kepada VOA.
Ini dikarenakan ada ketentuan bahwa untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM disahkan, harus dipertanggungjawabkan di Pengadilan HAM ad hoc, tambahnya.
Sumarsih sejak awal telah menolak Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Ia menegaskan bahwa selama ini yang ia tuntut dari pemerintah adalah agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dipertanggung jawabkan atau diselesaikan secara yudisial.






