Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Minta Maaf atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah hanya akan fokus kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan rekomendasi penyelesaian secara non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. (Biro Setpres RI)
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah hanya akan fokus kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan rekomendasi penyelesaian secara non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. (Biro Setpres RI)

Jakarta – Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan meminta maaf atas terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD usai Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, bersama dengan 19 pejabat tinggi, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan kepala lembaga terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Mahfud, Rapat tersebut membahas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu, tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu,” ungkap Mahfud.

Lanjutnya, juga tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu seperti Tap MPRS nomor 25 tahun 1966. Ke depan, tambahnya, pemerintah akan fokus kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai temuan dari Komnas HAM, yaitu yang mencakup 12 peristiwa.

Ia menekankan jumlah peristiwa ini tidak dapat ditambah oleh pemerintah, karena berdasarkan UU, hanya Komnas HAM yang berhak menentukan sebuah peristiwa termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat atau bukan.

“Ditekankan bahwa rekomendasi ini, adalah menitikberatkan perhatiannya kepada korban bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu, karena kalau menyangkut pelaku itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah. Jadi ini titik beratnya kepada korban, bukan kepada pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non yudisial ini, karena itu urusan Komnas HAM dan DPR,” tegasnya.

Pemerintah, kata Mahfud selanjutnya akan meluncurkan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial. Upaya pertama akan dilakukan di Aceh pada Juni mendatang, yang dipusatkan di Simpang Tiga, Rumoh Geudong, Pos Sattis, serta Jambu Kepuk.

Total Views: 993

Pos terkait