Sebagai bagian penyelesaian itu, negara juga akan memulihkan nama baik para eksil yang saat ini telah bermukim di luar negeri, yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, salah satunya pada peristiwa G30S PKI tahun 1965.
“Banyak sekali orang yang tidak terlibat dalam gerakan misalnya apa yang disebut G30S PKI, dulu menjadi korban tidak boleh pulang di luar negeri, karena waktu itu mereka disekolahkan oleh Presiden Soekarno ke berbagai negara di Eropa Timur dan lain-lain. Begitu mereka selesai ternyata terjadi peristiwa G30S PKI, sehingga tidak diizinkan pulang pada waktu itu, nah mereka ini masih ada beberapa di luar negeri, nanti akan kita undang,” jelasnya.
Ia mencontohkan, salah satu eksil pada kala itu adalah Presiden BJ Habibie yang ketika itu sedang melanjutkan pendidikan master dan doktor di Jerman, dan tidak bisa pulang pada tahun 1965. Habibie kala itu, bertemu dengan Presiden Soeharto di Jerman dan kemudian di ajak pulang kembali ke tanah air.
“Nah, korban yang seperti – orang yang sekolah bukan terlibat G30S PKI, hanya disekolahkan saja, sekarang masih ada beberapa di luar negeri. Menurut Menkumham masih ada 39 orang. Nanti akan kita cek satu per satu. Meskipun mereka tidak mau pulang, tetapi mereka akan kita nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara karena untuk pengkhianatan terhadap negara sudah selesai di pengadilan, sudah selesai di era reformasi di mana skrinning dan sebagainya dihapus, kemudian semua warga negara diberi hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan,” tuturnya.






