PADANG, Jurnalterkini.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa rekomendasi pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak diberlakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan.
Pemeriksaan tersebut hanya dilakukan secara selektif jika ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya penyalahgunaan pembelian BBM subsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Menurut Helmi, bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite), yang kemudian disampaikan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi pengecekan STNK dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian antara data kendaraan dengan QR Code yang digunakan dalam pembelian BBM subsidi.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” tegas Helmi di Padang, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama ini masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan di lapangan, seperti penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, pemakaian identitas kendaraan milik orang lain, hingga berbagai bentuk manipulasi yang merugikan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Oleh karena itu, menurut Helmi bahwa pengecekan STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan ketika petugas menemukan kondisi yang tidak wajar saat proses pengisian berlangsung.
“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat, Justru sebaliknya kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Helmi menambahkan bahwa rekomendasi ini disusun bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Penguatan pengawasan di tingkat SPBU dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang selama ini masih terjadi di berbagai daerah.
Pemprov Sumbar juga memastikan bahwa masyarakat yang melakukan pembelian BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak perlu merasa khawatir.
Aktivitas pengisian BBM tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen.
Dengan pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran ini, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sehingga manfaat subsidi energi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (Dion).





