Kejari Karimun: Kades Pangke sudah kembalikan uang ke kas desa

Satreskrim Polres Karimun bersama Kejari, Inspektorat dan BPMD Karimun membahas permasalahan Dana Desa Pangke. (foto: istimewa)
Satreskrim Polres Karimun bersama Kejari, Inspektorat dan BPMD Karimun membahas permasalahan Dana Desa Pangke. (foto: istimewa)

Jadi, ini uangnya bukan digelapkan oleh Kepala Desa, tapi terjadi kesalahan administrasi karena salah penafsiran

Karimun,JurnalTerkini,id – Polemik dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada tahun anggaran 2019 lalu menemukan titik terang.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya kesalahan administrasi terhadap Dana Desa.

Kesalahan administrasi tersebut yaitu adanya indikasi kelebihan biaya upah tukang terhadap renovasi sebuah Mushola Al-Hikmah yang berada di Desa Pangke.

“Kita temukan adanya indikasi kelebihan upah tukang rehab Mushola Al-Hikmah, besoknya kita undang tenaga ahli Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berjumlah 2 orang, ada Kades, Sekdes, sama Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ujar Andriansyah saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Andriansyah menjelaskan, menurut mereka adanya salah penafsiran dari konsultan Desa Pangke ini dalam permendagri yang mereka tangkap, bahwa upah itu harus 30 persen.

“Ternyata 30 persen itu untuk kegiatan padat karya. Jadi semua kegiatan itu dipas-pasin 30 persen, jadinya bengkak biaya tukangnya, yang tadinya 5 jadi 10,” jelas Andriansyah,”

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun ini mengungkapkan, setelah turun ke lapangan untuk mengecek lokasi, pihak tenaga ahli, Kades dan Sekdes menghitung ternyata ada kelebihan biaya tukang dan kelebihan bahan dengan total Rp36.300.000.

“Jadi, ini uangnya bukan digelapkan oleh Kepala Desa, tapi terjadi kesalahan administrasi karena salah penafsiran, yang menghitung kelebihan itu yakni tenaga ahli dari Badan Pemdes dan sudah dikembalikan uangnya tanggal 2 Juni 2020 lalu ke Kas Desa,” ungkap Andriansyah.

Pos terkait