PLN Karimun Upayakan Tambahan Daya 6 MW dan Skema Kompensasi bagi Pelanggan Usai “Blackout”

Rapat Dengar Pendapat dprd Karimun dan pln membahas pemadaman total listrik
Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan didampingi Wakil Ketua Satria Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karimun bersama PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun, Selasa (28/7/2026) membahas pemadaman total atau blackout listrik pekan lalu. (JurnalTerkini.id/rusdi)

KARIMUN, JurnalTerkini.id – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun tengah memproses instalasi penambahan daya sebesar 6 Megawatt (MW) guna memperkuat keandalan pasokan listrik serta menutupi defisit energi di Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau.

Manajer PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun, Selasa (28/7/2026), menyatakan bahwa mesin penambah daya kapasitas 6 MW tersebut saat ini sudah tiba di lokasi dan memasuki tahap pemasangan sebelum diintegrasikan ke dalam sistem kelistrikan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Karimun Desak PLN Atasi Defisit Daya dan Kejelasan Kompensasi “Blackout”

“Mesin penguat daya 6 MW sudah datang dan dalam proses instalasi. Harapan kami, penambahan ini bisa menopang beban puncak sehingga apabila terjadi peningkatan pemakaian atau pemeliharaan pada unit PLTU, kita tidak perlu lagi melakukan pemadaman bergilir,” ujar Ahmad Subhan Hadi.

Subhan menjelaskan, kebutuhan daya puncak di Pulau Karimun berkisar antara 33 hingga 35 MW. Sementara daya mampu yang tersedia saat ini berada di angka 33,5 MW akibat adanya dua unit mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang masih dalam tahap perbaikan.

Selain menggesa instalasi mesin anyar, PLN Karimun juga melakukan optimalisasi pada unit-unit mesin PLTD yang ada, serta merencanakan pemisahan cubicle (kubikel) jaringan. Pemisahan lokasi kubikel ini dilakukan sebagai langkah mitigasi agar gangguan teknis pada satu titik tidak berdampak luas hingga memicu pemadaman total (blackout).

Terkait kebijakan penambahan daya jangka panjang, Ahmad mengungkapkan adanya kendala regulasi yang mewajibkan pengembangan energi mengarah pada Energi Baru Terbarukan (EBT). Namun demikian, pihak PLN tetap membuka peluang kerja sama dengan pemegang Wilayah Usaha Tenaga Listrik (Wilus) maupun penyedia daya swasta (IPP) yang ingin menyalurkan kelebihan daya ke sistem PLN.

Total Views: 17

Pos terkait