Pemilu 2024 – Rekening Khusus Dana Kampanye Tak Cegah Politik Uang

Pejalan kaki melewati spanduk kampanye Pemilu 2019 di Jakarta.(Foto: AFP/Bay Ismoyo)
Pejalan kaki melewati spanduk kampanye Pemilu 2019 di Jakarta.(Foto: AFP/Bay Ismoyo)

Perubahan Pola Transaksi

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selalu mencatat perubahan pola traksaksi peserta pemilu dan pilkada pada tahun pemilihan. Riset yang dilakukan sejak 2013 mengambarkan pola itu. Beren Rukur Ginting, pejabat di PPATK membagi pola kecenderungan, baik di sisi pola transaksi lingkungan eksekutif maupun legislatif.

“Kita lihat, bahwa transaksi keuangan sebelum pilkada, saat pilkada dan setelah masa menjabat itu meningkat drastis,” kata Beren.

Bacaan Lainnya

Dalam grafis yang ditampilkan Beren untuk periode Pilkada 2010 misalnya, setahun sebelumnya catatan traksaksi kelompok eksekutif atau calon kepala daerah, relatif kecil. Saat pilkada transasi mulai terlihat, tetapi masih wajar. Transaksi menggelembung pada tahun pertama kepala daerah terpilih bertugas, dan semakin besar hingga tahun keempat.

Sementara di kelompok legislatif, transaksi mulai terlihat sepanjang proses pilkada, dan semakin tinggi seusai kepala daerah terpilih.

“Ini juga memperlihatkan, apakah ini mengembalikan uang yang sudah habis di depan atau bagaimana,” tambah Beren sambil menekankan bahwa pola ini akan terulang di 2024.

Politik uang juga terjadi pada setiap proses politik. Beren memaparkan pada tahap pendaftaran dan penetapan calon, ada yang disebut sebagai mahar politik. Dilanjut pada saat kampanye, di mana partai politik dan kandidat harus membuat Rekening Khusus Dana Kampanye. Pada praktiknya, dana kampanye mengalir tidak melalui rekening itu.

PPATK juga mencatat adanya indikasi dana kampanye dari tindak pidana, seperti korupsi dan bahkan perdagangan narkotika.

Lalu, pada masa pemungutan suara, politik uang diwarnai dengan apa yang umum disebut sebagai serangan fajar.

“Untuk serangan fajar ini, kami di 2019 sebenarnya sudah melakukan pemantauan. Serangan fajar ini kita bicara tentang transaksi tunai. Nah, kalau transaksi tunai, kita akan melihat seluruh pergerakan uang, penarikan tunai, yang dilakuan oleh nasabah, baik oleh perorangan maupun korporasi,” tegasnya.

Seluruh industri keuangan di Indonesia berada di bawah radar PPATK.

Pada proses perhitungan suara, suap juga dimungkinkan terutama pada penyelenggara pemilu atau pilkada dan saksi. PPATK menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses pengawasan tahap ini. Terakhir, politik uang juga masih mungkin jika terjadi perselisihan hasil pemilu atau pilkada yang dibawa ke pengadilan. Hakim menjadi rawan menerima suap dalam tahap ini.

Total Views: 581

Pos terkait